Komisi I Minta Permen Digitalisasi Penyiaran Dikaji Ulang

26-01-2012 / KOMISI I

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri terkait Digitalisasi Penyiaran, yakni Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011, sehubungan dengan perkembangan teknologi yang belum diatur.

Dalam Rapat Kerja Komisi I bidang penyiaran, yang dipimpin Wakil Ketua Hayono Isman, dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, mengagendakan Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital dan Pengaturan Frekuensi 3G, di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (25/1).

Selanjutnya, Komisi I minta Kemenkominfo agar pelaksanaan program penyiaran digital tetap merujuk pada prinsip diversity of ownership dan diversity of content, sehingga tidak terjadi monopoli terkait kepemilikan hak penggunaan frekuensi, penyelenggara infrastruktur/Mux, dan penyelenggara program siaran disertai dengan seleksi yang ketat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agar pelaksanaan program penyiaran digital tidak membebani masyarakat, Komisi I minta agar set top box dapat diperoleh dengan harga semurah mungkin serta memberdayakan perusahaan dalam negeri, sehingga dapat menumbuhkan industri dalam negeri.

Sehubungan dengan peran strategis Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sebagai sabuk pengaman informasi tegaknya NKRI, Komisi I minta Kemenkominfo agar program penyiaran digital harus memprioritaskan LPP TVRI dan LPP RRI baik dalam penggunaan frekuensi maupun penyelenggaraan infrastruktur/Mux.

Dalam rangka pelaksanaan migrasi dari system analog ke digital, Kemenkominfo diminta agar pelaksanaan pelaksanaan program penyiaran digital mengacu pada roadmap yang komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder terkait dengan penyiaran serta melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat.

Terkait dengan pembukaan lelang (third carrier) frekuensi 3G di 2.1 Ghz, Komisi bidang penyiaran ini mendukung Kemenkominfo untuk memberikan prioritas kepada BUMN penyelenggara layanan jasa telekomunikasi dan memastikan penataan ulang frekuensi, sehingga setiap penyelenggara layanan jasa telekomunikasi mendapatkan alokasi frekuensi secara berdampingan.

Selain itu, mengingat komisi I tengah merumuskan draft Penggantian Rancangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang akan mengatur juga aturan dan kebijakan mengenai program penyiaran digital, Kemenkominfo diminta untuk memberikan masukan terkait kebijakan program penyiaran digital. (as) 

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...